bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Hand Truck For Cargo Handling (Not electrically operated) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011, Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,910.40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,675.73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 11.243.000,00 (sebelas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).