bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1968/KPU.01/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002660/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 8 Februari 2012;