bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 0308053, tanggal 07 Maret 2012 berupa importasi 50Kg Cetirizine Hydrochloride dan 25Kg Cetirizine Hydrochloride, negara asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,406.88 (CIF USD 85.43/kg) yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 9,750.00 (CIF USD : 130.00/kg), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.11.607.000,00;