bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00121/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP:233/WPJ.24/KP.0105/2010 tanggal 2010;