bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 01 Juni 2012;