Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38807/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September s.d. November 2008 sebesar Rp21.982.396.296,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: