bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan tarif atas PIB Nomor 036149 tanggal 03 Februari 2010 berupa Vivatec 500, negara asal Germany dengan pos tarif 2710.19.9000 BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3812.20.0000 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 74.659.000,00.