bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2009 Nomor: 00001/204/09/308/11 tanggal 28 Maret 2011; bahwa hasil pemeriksaan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1486/WPJ.03/ 2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-035/WPJ.03/ 2012 tanggal 11 Januari 2012