Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38241/PP/M.VII/19/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 2 (dua) unit Used Cargo Truck dan 1 (satu) Unit Used Self Loader Truck, dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.49.00 BM 10% , PPN 10%, PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 8704.22.49.00 BM 40%, PPN 10%, PPh 2,5%