bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1567/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00016/187/06/081/10 tanggal 29 Nopember 2010 Masa Pajak September sampai dengan Oktober 2006;