Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37557/PP/M XIV/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp.715.153.484,00, dengan perincian sebagai berikut: