yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1594/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00105/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;