bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyoxal 40%, negara asal Germany, sebesar CIF USD 26,416.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 140227 tanggal 4 Mei 2010 sebesar CIF USD 22,880.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 7.375.000,00.