bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 142xxx tanggal 05 Mei 2010, 2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang 2 NIU, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 69,930.48 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,913.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;