Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110250.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp99.695.225,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;