bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp176.262.683,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;