Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56124/PP/M.IXA/19/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel: 53.5MM x 0.25MM x 4M dan Furing Channel: 60MM x 0.25MM x 4M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324137 tanggal 20 Agustus 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;