bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-126/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00577/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Februari 2009;