bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Pos 1: Keyboard and Mouse, Pos 2: Carton Box negara asal Hongkong dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 099692 tanggal 12 Oktober 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 8,544.50 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,056.75;