bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan dan Nilai Pabean atas importasi berupa Dining Chair (12 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075035 tanggal 1 Agustus 2012 sebesar BM 0% (AC-FTA) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,770.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,824.67;