Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51553/PP/M.XVI.A/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51553/PP/M.XVI.A/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-5148/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
   
   
Menurut Tergugatbahwa sehubungan dengan tidak disebutkannya jumlah sanksi menurut Wajib Pajak sebagaimana ketentuan tersebut di atas, maka permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat permohonan kedua pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa Nomor 00040/207/08/055/12 tanggal 27 Agustus 2012 Masa Pajak Februari 2008;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat telah menyebutkan jumlah sanksi yaitu semula Rp. 13.865.987,- kemudian dengan alasan yang Penggugat berikan sesuai Pasal 5 ayat (6) huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.03/2013, dimohon sanksi tersebut bisa dihapuskan seluruhnya atau menjadi Rp.0,- (Nihil);
   
Menurut Majelis:1.Bahwa berdasarkan fakta persidangan Penggugat mengajukan pokok gugatan atas surat Tergugat Nomor S-5148/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal : Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00040/207/08/055/12 tanggal 27 Agustus 2012 Masa Pajak Februari 2008 dengan alasan bahwa Surat Tergugat tersebut diatas adalah surat jawaban terakhir yang merupakan rangkaian dari jawaban Terbanding atas surat Permohonan Penggugat pertama dan kedua mengenai penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPN Nomor 00040/207/08/055/12 tanggal 27 Agustus 2012;2.Bahwa berdasarkan permohonan Penggugat kepada Tergugat dari jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp.30.667.148,00 yang tidak disetujui sebesar Rp.15.333.574,00 berupa sanksi administrasi untuk dihapuskan menjadi Nihil. Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Bahwa berdasarkan ketentuan tentang kekuasaan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa terhadap gugatan Penggugat sesuai Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain : bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;4.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Berkaitan dengan pokok gugatan Penggugat termasuk unsur permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang kewenangannya berada pada Tergugat sehingga Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana diajukan oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis berpendapat gugatan Penggugat ditolak;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

Ketentuan peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-5148/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008 Nomor 00040/207/08/055/12tanggal 27 Agustus 2012 atas nama PT.XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, Ak
Drs. GHI, MA
Drs. JKL, Ak. M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-51553/PP/M.XVI.A/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.