Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46921/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 50.715.675,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;