bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-102/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00064/107/08/055/10 tanggal 6 April 2010 Masa Pajak Desember 2008;