bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3310/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat.