bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10.00, jenis barang berupa Valve: MLF-356,...dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 9616.10.10 sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;