bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1716/WPJ.10/2012 tanggal 10 Desember 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00116/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011;