bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-954/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010;