bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017982/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012;