bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,800.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 48,000.00;