bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 dengan pokok sengketa Rp339.633.018,00, dengan demikian Majelis memutuskan yang menjadi pokok sengketa ada Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00;