bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Teguran Nomor : ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 sejumlah Rp.46.271.307,00, hal ini tidak sesuai dengan perhitungan Penggugat yaitu kurang bayar sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah);