bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 Nomor: 00083/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00154/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012;