bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00085/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor : KEP-00055/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 12 April 2011;