bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat nomor: KEP-1092/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor : 00008/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.90.930,00;