bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat nomor: KEP1093/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.1.207.764,00;