Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43677/PP/M.X/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.14.890.584,00;