bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012.