Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari- Desember 2008 sebesar Rp8.590.369.043,00;