bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-24/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas importasi Pemohon Banding periode Agustus 2007 sampai dengan Juli 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.360.489.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;