bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011.