bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010.