bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-500/WPJ.28/KP.03/2012 tanggal 3 Februari 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2012 (cap harian pos), berisi tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 3 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :