bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor 113017 tanggal 23 Oktober 2009 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010, dengan uraian sebagai berikut: