Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31461/PP/M.X/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;