Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31338/PP/M.VI/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp. 37.400.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;