bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1406/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/081/09 tanggal 18 Juni 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005.