bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010, diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.