bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009 atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 24,180.00 dan oleh Terbanding dikenakan Denda Administrasi berdasarkan PP No. 22 Tahun 1996 Pasal 6, sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut: