bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggalm 14 Mei 2010 tentang pengurangan atasu penghapusan sanksi administrasi. Karena koreksi DPP PPN penjualan lokal yang kurang dilaporkan berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp. 4.962.715.221,00 menurut Penggugat termasuk penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN di KPP Madya Bandung dan sedang Penggugat ajukan Banding. Jika Banding diterima, maka sanksi gugur dengan sendirinya;