Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102383.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun Pajak 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp3.631.113.254,00, terdiri dari: